WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah menyampaikan, belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pertanian (Kementan) atau pun PT Pupuk Indonesia.
Baca Juga:
Soal Food Estae, Cak Imin Sebut Sengaja Namanya Susah Supaya Petani Tak Paham
"Belum, masih ini proses," ungkap Febrie, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, tim penyidik masih memproses temuan dan indikasi tindak pidana korupsi sektor pupuk bersubsidi. Termasuk memproses pengajuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pihaknya sedang menyelidiki kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk, menyusul kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat yangkian meluas.
Baca Juga:
Ekonom Bagikan Cara Dorong Produktivitas Pertanian di Masa Sulit
“Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, beberapa waktu lalu.
Kuntadi menyesalkan masih saja terjadi praktik korupsi dalam industri pupuk yang merupakan kebutuhan utama petani. Sejauh ini, pihaknya melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik.
Kejagung akan mendalami kebijakan yang diambil oleh regulator pusat distribusi pupuk dalam negeri. Hanya saja, dia enggan memaparkan pihak mana yang dimaksud.