Dedi memastikan penghentian kasus ini akan rampung malam ini juga.
"Kasus Nurhayati malam ini juga selesai," ujar Dedi.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.
Nurhayati mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka membuatnya tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya.
Ia berharap, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
"Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," tuturnya.
Nurhayati merasa lega setelah mengetahui kasusnya akan dihentikan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.