WahanaNews.co | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin menyatakan tim penyidik menemukan setidaknya dua indikasi korupsi dalam proyek Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Korupsi yang terjadi yakni kerugian negara dengan kisaran kerugian mencapai Rp 515.429 Miliar.
Baca Juga:
KSAU Bahas Penguatan Pertahanan Udara dengan Menhan RI Prabowo Subianto
“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, (14/2/2022).
Dua unsur tindak pidana korupsi yang terjadi yaitu dalam penyewaan satelit dan pengadaan drone.
Burhanuddin berkata kasus itu diduga melibatkan pelaku dari unsur Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan unsur sipil.
Baca Juga:
Pembekalan Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Jajaran Korem 182/Jazira Onim, Ini Kata Danrem
Dalam gelar perkara yang digelar hari ini, dia mengatakan peserta rapat mengusulkan agar penanganan perkara ini dilakukan bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI dan Babinkum TNI.
Burhanuddin berkata telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera berkoordinasi dengan TNI.
Jaksa agung muda, kata dia, akan segera membentuk tim penyidik koneksitas untuk menangani perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata dia.
Kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal ini membuat terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu.
Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.
Pernyataan JAM Pidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan Bidang Tindak Pidana Khusus mendapat perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung.
Yakni untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment.
“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progress penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan bahwa untuk memiliki pemahaman yang sama, maka dilakukan koordinasi dengan JAM Pidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya sehingga alat buktinya sudah digelar.
“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan,” ujar JAM Pidsus.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 515 M
“Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” ujar JAM Pidsus.
JAM Pidsus menyampaikan, maka dengan keterbukaan tersebut, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi, kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.
“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas,” ujar JAM Pidsus. [rin]