KPK ingin mendalami sejumlah informasi penting dalam pengembangan kasus korupsi proyek jalan tersebut.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Tak Ada Mantan Kapolres, Ini 7 Sosok Sebenarnya yang Dijaring OTT KPK di Sumut
KPK sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari dua instansi berbeda: Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar.
Para tersangka itu antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Klaster pertama perkara menyangkut empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua mencakup dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I.
Kedua klaster tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang memiliki posisi strategis, seperti Kajari Mandailing Natal.
Langkah KPK memeriksa Kajari Mandailing Natal mencerminkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan korupsi, tak terkecuali jika menyentuh institusi penegak hukum sendiri.