WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka pintu lebar-lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pejabatnya, menyusul keterkaitan dalam kasus besar korupsi jalan di Sumatera Utara.
Pernyataan ini menandai respons tegas Kejagung di tengah sorotan publik terhadap peran aparat penegak hukum dalam skandal bernilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Tak Ada Mantan Kapolres, Ini 7 Sosok Sebenarnya yang Dijaring OTT KPK di Sumut
Selasa (22/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi langkah KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek pembangunan jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"Kalau memang ibaratnya [salah], kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses," ujar Anang kepada wartawan.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa merupakan hal yang lazim selama mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Saat ini, kata Anang, Kejagung tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan KPK terkait pemanggilan Kajari Mandailing Natal.
“Kita sudah menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK. Tentunya nanti kita bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Senin (21/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejagung untuk memeriksa Muhammad Iqbal.
KPK ingin mendalami sejumlah informasi penting dalam pengembangan kasus korupsi proyek jalan tersebut.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari dua instansi berbeda: Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar.
Para tersangka itu antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama perkara menyangkut empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua mencakup dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I.
Kedua klaster tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang memiliki posisi strategis, seperti Kajari Mandailing Natal.
Langkah KPK memeriksa Kajari Mandailing Natal mencerminkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan korupsi, tak terkecuali jika menyentuh institusi penegak hukum sendiri.
Sinyal terbukanya Kejagung dalam proses ini menjadi indikasi positif bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi aparat yang bermain dalam proyek-proyek bernilai besar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]