WahanaNews.co | Setelah
ditemukan, buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Anyi alias
Endang Rifai dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan, Yandi Supriyadi Resmi Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak
Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan rekan
bisnisnya.
"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben
Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di
Kejagung, Jakarta, Sabtu 26 Juni 2021.
Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat
September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan
menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa
tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat.
"Dan dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan kami
lakukan karantina, oleh karena itu sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejagung, dan selanjutnya kami akan melakukan PCR kembali, dan
berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.
Terkait usianya yang sudah sepuh, Leonard memastikan kondisi
Hendra Subrata dalam keadaan sehat, sebelum dibawa pulang ke Indonesia
dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kesehatannya.
"Jaksa hanya melaksanakan eksekusi, tadi kami juga
sudah melakukan pemeriksaan, tadi kami pakaikan kursi roda agar beliau karena
usia 81, beliau bisa jalan, namun karena rasa kemanusiaan agar tidak lebih
capek kami kasih kursi roda, kami lakukan pengukuran tensi dan kesehatan beliau
dalam keadaan sehat, selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di
lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat
Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura
pukul 18.45 waktu setempat.
Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung
untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai
protokol kesehatan COVID-19.
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus, karena
usianya yang sudah sepuh. Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu
menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan
yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung
dan menuju Rutan Salemba.
Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata
divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo
Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap
korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009. [qnt]