WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi 109 ton emas dilakukan dengan melekatkan merek palsu PT Antam pada emas produksi perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan modus itu dilakukan oleh enam eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021.
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujarnya dikutip Jumat (31/5/2024).
Kuntadi menyebut hal itu bisa dilakukan lantaran keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Ia menjelaskan para pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Kejagung Periksa Eks Komisioner PT Antam
Kuntadi mengatakan sesuai aturan yang ada, seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam dilakukan usai melakukan kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.
Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.
"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," ujarnya.