WahanaNews.co, Jakarta - Kejagung menyita total 7,7 kilogram emas batangan terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022.
Dengan kisaran harga emas per gram saat ini Rp1,3 juta, maka nilai emas sitaan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik terhadap emas batangan milik keenam tersangka, Senin (1/7) kemarin.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).
Harli mengatakan nantinya emas yang telah disita tersebut akan dimasukkan dalam daftar barang bukti ke pengadilan sebagai salah satu aliran dana korupsi.
Baca Juga:
Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mengelak
"Fine Gold yang disita merupakan milik 6 orang tersangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.