WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa peristiwa korupsi 109 ton emas sejak tahun 2010 hingga 2022 mencerminkan adanya pembiaran di perusahaan negara, PT Antam.
Peristiwa itu pada akhirnya baru terungkap pada tahun 2023, di mana Kejaksaan Agung memulai penyidikan.
Baca Juga:
7,7 Kilo Emas Batangan Disita Kejagung dari Tersangka Korupsi PT Antam
"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah.
Yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (9/6/2024).
Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung, kata Ketut, hanya menjalankan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam
Termasuk di antaranya kecukupan alat bukti untuk menjerat tersangka dan meminta pertanggung jawaban atas kerugian negara.
"Kita kapanpun menemukan satu tindak pidana maka mulai saat itu pun kita melakukan satu penyidikan. Baru kita ketemu ini, oh kita cek dari tahun berapa kita menemukan ini," kata Ketut.
Sepanjang penyidikan hingga kini, Kejaksaan Agung menemukan adanya penyalah gunaan wewenang oleh beberapa mantan pejabat Antam. Hasilnya, 109 ton emas ilegal beredar di pasaran.