Dibantah Dito
Dito Ariotedjo membantah telah menerima sesuatu dari pengusaha bernama Galumbang Menak dan Direktur di PT. Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, terkait pengamanan kasus BTS Kominfo. Pria yang menjabat sebagai Menpora tersebut pernah bertemu keduanya sebanyak dua kali, tetapi tidak menerima apa pun.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Hal tersebut disampaikan oleh Dito saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Dalam fakta yang muncul di persidangan, disebut ada uang berjumlah Rp27 miliar yang diserahkan untuk Dito sebanyak dua kali pemberian. Uang diberikan oleh Resi Yuki dan juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Dito mengaku pernah bertemu dengan Galumbang dan juga Resi sebanyak dua kali. Pertemuan terjadi di kediaman milik mertuanya di Jalan Denpasar Nomor 34, Otista, Jakarta. Di sana, Dito mengaku hanya berkonsultasi mengenai IPO perusahaan saja, sebab Galumbang disebutnya sebagai pengusaha senior.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Pertemuan pertama dengan Galumbang dan Resi di Jalan Denpasar itu disebut oleh Dito terjalin pada 2022.
"Tidak (terkait bisnis), waktu itu saya ingat sendiri soal IPO yang berjalan di bursa," kata Dito di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2023).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.