WahanaNews.co, Jakarta - Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansya angkat bicara.
Dia menyatakan, Menpora Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan seorang staf ahli DPR masuk dalam pemantauan.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
"Contoh soal Dito (Menpora). Sampai sekarang, orang yang menyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya," kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
"Sampai sekarang, Nistra di kita belum dapat," lanjutnya.
Febri menyebut, pihaknya sudah menyita CCTV terkait penyerahan uang Rp 27 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Mantan Ipar Surya Darmadi Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp288 Miliar
Uang tersebut diketahui telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.
"Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir," jelasnya.
Dalam kasus ini ada sejumlah nama yang sudah divonis seperti eks Menkominfo Johnny G Plate dengan amar putusan 15 tahun penjara. Vonis 6 tahun terhadap Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Irwan Hermawan yang dihukum 12 tahun penjara dan Galumbang Menak Simanjuntak yang dihukum 6 tahun penjara.