WahanaNews.co | Senin (21/2/2022), Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 6 mantan petinggi PT Garuda Indonesia Tbk terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Jaksa: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AS, Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia Tbk Tahun 2011.
Baca Juga:
Pemerintah Optimistis Kinerja PT Garuda Akan Membaik Setelah Restrukturisasi
HAP, VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2011-2016.
P, VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2009-2015.
MFJ, selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2013.