WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam periode 2011 sampai 2021.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Komisaris Independen Garuda Indonesia periode April 2013-Desember 2014 berinisial CK.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hari ini. Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan tersangka atas nama AW, SA, dan AB.
Saksi lain yang turut diperiksa yakni VP Unit Strategic Management Office PT Garuda Indonesia berinisial FM dan SM Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia tahun 2012 berinisial ER.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” lanjutnya.
Diberitakan, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Ketiganya yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012 berinisial AB; SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia; serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Diketahui, pada 2011-2021 Garuda Indonesia melakukan pengadaan sejumlah jenis tipe pesawat, dua di antaranya yakni Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Diduga ada sejumlah penyimpangan saat proses pengadaan dua jenis pesawat tersebut dalam periode 2011-2013.
“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022) lalu.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan indikasi kerugian negara dalam hal pengadaan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk mencapai Rp 3,6 triliun. Atas dasar itu, dalam melakukan penyidikan, Kejagung juga turut berupaya untuk membantu pemulihan Garuda Indonesia.
“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, ini indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 T (triliun),” kata Febrie saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022). [rin]