Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat, sebab pembangunan di Helvetia sudah rampung dan pendapatan penjualan properti telah masuk.
BPK juga menemukan PTPN2 dan anak perusahaannya, NDP, tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR sebagaimana diwajibkan MCA, yang seharusnya mencakup penjualan real estate sebagai dasar perhitungan pendapatan pemanfaatan lahan wilayah (PPLWH).
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Jangan Jadikan Kejaksaan Bandit Demokrasi
Padahal, PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 2021–2023, serta NDP telah menerima PPLWH dan beban pemanfaatan lahan HGU, namun laporan berkala tidak pernah diserahkan.
Ketiadaan RKT dan laporan berkala ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi PTPN2 yang kini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.