WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri tetap berlaku meski dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung status Febrie masih tercantum sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat menjelaskan mekanisme penyidikan yang kini sepenuhnya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara soal Desakan Pengambilalihan Kasus Febrie oleh KPK
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
Ia mengatakan penerbitan Sprindik baru merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang harus dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.
Saat ditanya mengenai status Febrie Adriansyah dan tersangka lain berinisial DR dalam Sprindik yang baru diterbitkan, Anang membenarkan bahwa keduanya masih tercatat sebagai saksi.
"Ya (saksi)," ujar Anang.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung masih harus mempelajari seluruh dokumen perkara, termasuk kelengkapan administrasi, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Anang menjelaskan hasil penelitian terhadap seluruh berkas tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkan status hukum para pihak sesuai hasil penyidikan.
Ia juga mengungkapkan hingga saat ini Kejaksaan Agung baru menerima dokumen perkara beserta barang bukti dari penyidik Polri, sedangkan proses penyerahan tersangka masih menunggu tahapan berikutnya.
"Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima," ujar dia.
Anang menambahkan setelah Sprindik baru diterbitkan maka seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi bersama penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut serta berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga pelaksanaan gelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]