WahanaNews.co | Penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut
kasus korupsi dana hibah pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Pusat, yang diduga mengalir ke sejumlah atlet.
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Penelusuran inidilakukan dengan memeriksa dua orang saksi.
"Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang
terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana pemerintah
kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
(Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Senin (14/6),
seperti dikutip dari Antara.
Leonard mengungkapkan saksi peryama yang diperiksa yakni
Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017.
Lalu, saksi kedua, Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada
Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
Kedua saksi diperiksa mengenai klarifikasi Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terhadap atlet yang menerima dana hibah pemerintah melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang disalurkan oleh KONI pada tahun anggaran
2017.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana
yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan
fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada
Kemenpora.
Pada Senin kemarin,
Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
menyebutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi
salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani oleh pihaknya saat ini.
"Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap
penyidikan," kata Burhanuddin.
Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika Kemenpora memberikan
bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk
pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan
prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan
dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat
dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur
lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam
penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi.
Jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat terkait kasus ini.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan
BPK. [dhn]