WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).
Mereka menyerahkan 16 barang bukti tambahan terkait laporan dugaan penghasutan isu ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
“Kami hadir untuk memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti-bukti baru,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di lokasi.
Laporan polisi ini sebelumnya telah diajukan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Fokus laporan adalah dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis, Polda Sumut Gandeng PERADI Tingkatkan Kapasitas Hukum Personel
Menurut Lechumanan, salah satu terlapor, yakni Roy Suryo (RS), dianggap menyebarkan narasi bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
“Pernyataannya mengarahkan publik untuk percaya bahwa ijazah itu palsu,” ujar dia.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga telah melaporkan lima orang, termasuk RS, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media elektronik.