Dalam rapat itu, ia secara langsung memerintahkan pelaksanaan program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat PAUD hingga SMA menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google.
“Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanaan program TIK dengan menggunakan Chrome OS dari Google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar.
Baca Juga:
Fantastis, Harta Nadiem Pernah Tembus Rp4,8 Triliun saat Laptop Diborong
Qohar juga membeberkan bahwa jauh sebelum diangkat sebagai menteri pada 19 Oktober 2019, Nadiem telah membahas anggaran dan desain program digitalisasi pendidikan bersama sejumlah orang dekat, termasuk Ibrahim Arief (Ibam) dan Fiona. Setelah dilantik, pembahasan teknis proyek ini diteruskan oleh Jurist Tan atas nama Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem tercatat melakukan pertemuan dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
Hal ini menambah sorotan atas keterlibatan langsungnya dalam penunjukan sistem operasi yang digunakan dalam pengadaan.
Baca Juga:
Dibongkar Gibran dan JK, Sisi Gelap Nadiem Makarim Terkuak
Terkait proyek tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Jurist Tan (eks Stafsus Nadiem), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).
Keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dan secara sengaja mengarahkan tim teknis untuk memilih vendor yang menyediakan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS.
Padahal, keterbatasan jaringan internet di banyak daerah membuat perangkat itu tidak bisa dimanfaatkan secara optimal di lapangan.