Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," papar Leonard.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selanjutnya, perbuatan para tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Peran Masing-masing Tersangka
1. Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Leonard mengatakan tersangka Brigjen TNI YAK telah mengeluarkan uang Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Kemudian tersangka Brigjen TNI YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kaveling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.