WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) sore.
"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam, mengutip CNN Indonesia.
Dia mengatakan Zarof ditetapkan jadi tersangka untuk 'membantu' penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya vonis bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya diajukan kasasi oleh Kajati Jatim ke MA. Tersangka diduga membantu untuk menyalurkan total hingga Rp5 miliar agar kasasi di MA tetap membebaskan Ronald Tannur.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Zarof diduga terlibat mufakat dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur untuk membantu pengondisian hakim agung di tingkat kasasi.
"Kronologis penangkapan ini dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan pada ZR, menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dan ZR akan diberikan fee 1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar.
"Di bulan Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berdasarkan catatan akan diberikan oleh LR pada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, atas nama S yg menangani perkara kasasi Ronald Tannur," imbuhnya.