Namun, kata Abdul Qohar, Zarof tak mau menerima uang rupiah seluruhnya dari Lisa Rahmat dan menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Lisa lalu menukar uang rupiah dalam bentuk mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp5 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke Zarof di rumahnya yang berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Setelah itu uang tersebut disimpan ZR di dalam brankas yg ada di ruang kerja dalam rumah ZR," katanya.
Zarof ditangkap penyidik di sebuah hotel mewah di Bali, selain itu rumahnya yang berada di Jakarta Selatan pun telah digeledah penyidik.
Selama berkarier di MA, Abdul Qohar mengatakan Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Hukum dan Peradilan MA. Terkait jabatan itu, kata Abdul Qohar, Kejagung juga mendapati bahwa Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Hasil gratifikasi Zarof di MA yang disita Kejagung mencapai sekitar Rp920 juta dan emas batangan seberat 51 kg.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.