WahanaNews.co, Jakarta – Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan lembaganya akan menghentikan sementara proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023). Penghentian sementara itu terutama ditujukan untuk para peserta hingga penyelenggaraan pemilu selesai.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata dia.
Di samping itu, Burhanuddin juga mengaku terus berkoordinasi dengan semua jajaran bahwa lembaganya akan netral pada Pilpres 2024. Dia menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan menjadi alat politik bagi kelompok mana pun.
"Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun," kata dia.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Meski begitu, keputusan Jaksa Agung untuk menunda proses penyelidikan maupun penyidikan dalam dugaan kasus korupsi menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mempertanyakan keputusan Jaksa Agung tersebut.
Menurut dia, keputusan tersebut sama saja memberi ketidakpastian dalam sebuah proses hukum.
"Tentu ada latar belakang yang signifikan ketika Pak Jaksa Agung mengeluarkan instruksi soal penundaan proses pemeriksaan ini. Karena sebagian pihak ini mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri," kata Nasir.