WahanaNews.co | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan sudah melakukan penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.
Dia menjelaskan penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan dan akan terus mendalaminya, termasuk soal aliran dana.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
"Sekarang sudah ditetapkan tersangkanya, pasti kami akan menelusuri aliran duitnya. Baru dua orang tersangka dan akan kita kembangkan terus," ujar jaksa agung dalam konferensi pers virtual, Kamis, 24 Februari 2022.
Dua orang tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 dan Pesawat ATR 72-600 PT tahun 2012.
Serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 tahun 2012.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Pilih Menu Nasi Goreng di Pesawat ke Papua Nugini
Sebelumnya, dua tersangka tersebut merupakan bagian dari enam orang yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis ini.
"Kami akan terus kejar, kemungkinan ada tersangka lain," kata Burhanuddin.
Sampai saat ini, Burhanuddin melanjutkan, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang.