WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), terkait kasus korupsi impor gula pada masa jabatan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan setelah tersangka ASB mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (20/1/2025) lalu.
Baca Juga:
KLHK Verifikasi 2 Titik Program Kampung Iklim di Kota Pontianak
Harli menjelaskan keberadaan tersangka ASB itu kemudian diketahui penyidik sedang menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto lantaran sakit usai terjatuh.
Ia mengatakan setelah mengetahui keberadaan pelaku penyidik kemudian berkoordinasi dengan dokter terkait masa perawatan terhadap ASB. Hasilnya, kata dia, pelaku memang harus mendapatkan observasi hingga Selasa (4/2/2025) kemarin.
"Yang bersangkutan sakit karena jatuh dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta. Oleh dokter diberi kesempatan dilakukan observasi sampai 4 Februari kemarin," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Jakarta Pusat Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal Selama Libur Lebaran
Setelah masa perawatan selesai di RSPAD Gatot Subroto, ia menyebut tersangka ASB dibawa ke RS Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, kata dia, tersangka ASB dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.
"Penyidik Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka ASB selaku Dirut PT KTM," katanya.
Untuk mempermudah penyidikan, Harli mengatakan pelaku ASB akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.
Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]