Untuk itu, jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini yang mendapai Rp8,03 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, alasan MAK jadi tersangka lantaran kerugian negara yang ditimbulkan Kepala HUDEV UI ini senilai Rp1,99 miliar.
Baca Juga:
Kapolres Madina Pimpin Bakti Sosial di Masjid Jelang Ramadan
“Tidak (diserahkan penanganan sepenuhnya), karena nilai (kerugian) kecil,” ucap Kuntadi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Baca Juga:
Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara Kejagung Banding
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.