Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW,
berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/07/2021) sore.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap
dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga di
Kota Medan. Keempat tersangka itu SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi
suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47)
ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah
ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/05/2021) pukul 15.00
WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang
tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks
Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan
Perjuangan, Kota Medan.
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan
jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau
transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per
orang sedangkan sisa Rp30.000 menjadi komisi bagi SW. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.