Pihak universitas berduka akibat meninggalnya salah satu mahasiswa yang menimba ilmu di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB itu.
Agus menambahkan, kasus pelecehan seksual yang dialami Widya pada 2017 tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan anggota kepolisian yakni Bripda Randy. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus sudah diselesaikan.
Baca Juga:
Kapolsek di Mojokerto Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
"Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati menambahkan, Widya mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal, para 2017 yang kemudian dilaporkan pada awal 2020.
"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," katanya.
Baca Juga:
Pencegahan KDRT Melalui Pendampingan Stake Holder di Desa Dilem
Universitas Brawijaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang mahasiswi berinisial NWR tersebut. Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Pihak universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Widya mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021. Dia diduga meminum racun jenis potasium.