Dalam pesan itu, jika masih pro ke mereka (SCP dan RRAA), maka pertanggal 30 Januari 2024, bagi penyewa tidak bisa melanjutkan sewanya.
“Untuk kalian penyewa sudah tidak lagi bisa menyewa di hunian apartement City Garden," bunyi pesan itu dikutip, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
Mereka (kelompok oknum warga) juga meminta warga membayar IPL ke kantor warga. Jika tidak membayar IPL ke kelompok warga itu, maka diancam listrik akan dipadamkan.
"Apabila tidak ada pembayaran listrik ke tim warga maka listrik kalian akan kami matikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui secara aturan sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di rusun seharusnya dikelola oleh pengembang dan/atau melalui perusahaan pihak ketiga.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
"Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola,” ujar Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1).
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.