WahanaNews.co | Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), hari Senin (18/7) ini.
Kamaruddin mengatakan, laporan itu dibuat karena diduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana.
Baca Juga:
IPW: Loyalis Sambo Diam-diam Lakukan Perlawanan
"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (17/7/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan, pihaknya akan menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia mengaku sudah menyusun bukti-bukti yang terkumpul saat ini.
Baca Juga:
Terungkap! Peran AKBP Jerry Siagian di Kasus Yosua: Pimpin Rapat Desak LPSK Bela Putri
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," tutur dia.
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambung Kamaruddin.
Sementara itu, Kamaruddin belum bisa memastikan apakah keluarga Brigadir J ikut melapor ke Bareskrim atau tidak. Pasalnya, ada hambatan komunikasi antara kuasa hukum dan keluarga Brigadir J.