"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan.
Baca Juga:
Polisi Periska Ibu Tenggelamkan Bayinya di Ember, Derita Baby Blues?
Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
Baca Juga:
Gelar Media Gathering, HSP Bintaro Sajikan Stand Up Comedy dan Bagi-bagi Doorprize
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Zulpan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.