WahanaNews.co | Keluarga dan Kuasa Hukum Poltak Pasaribu, salah satu korban penembakan oleh polisi berinisial Ipda OS di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, tahun lalu, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022).
Mereka datang untuk menanyakan status Ipda OS usai dinyatakan bersalah atas kasus penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polisi Periska Ibu Tenggelamkan Bayinya di Ember, Derita Baby Blues?
"Kami datang ke sini ingin mengadukan kasus ini ke Propam, karena kasus ini sudah lama tapi masih terkesan ditutup-tutupi," ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, David Aruan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut David, penyidik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan selama ini tidak pernah memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan ataupun kesaksian.
Keluarga justru mendapatkan informasi pada Awal Juni 2022 bahwa tersangka penembakan, yakni Ipda OS sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Gelar Media Gathering, HSP Bintaro Sajikan Stand Up Comedy dan Bagi-bagi Doorprize
"Belakangan ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis," kata David.
Atas dasar itu, kata David, dia bersama kliennya ingin menanyakan tindak lanjut dari kepolisian terhadap Ipda OS dan juga terhadap para korban.
"Karena sudah ada putusan maka kami tanyakan kelanjutannya gimana kepada oknum ini?," kata David.