Atas pernyataan yang disampaikan pihak Laras Faizati, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun buka suara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tindak pidana siber merupakan pidana yang memiliki kekhususan tersendiri, salah satunya perubahan yang cepat karena menggunakan teknologi.
Baca Juga:
Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
“Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.
Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Sibolga, 77 Gram Sabu Diamankan
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.