WahanaNews.co | Keluarga menyebutkan sosok kepolisian yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan karena alasan itulah pihaknya mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menonaktifkan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).
Menurutnya, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan. Serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut sosok Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap kliennya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," ujarnya.
Ihwal desakan pencopotan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi, Kamaruddin menyebut hal itu penting lantaran yang bersangkutan bekerja tidak sesuai prosedur dalam proses pengungkapan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.