WahanaNews.co | Keluarga menyebutkan sosok kepolisian yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan karena alasan itulah pihaknya mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menonaktifkan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).
Menurutnya, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan. Serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut sosok Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap kliennya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," ujarnya.
Ihwal desakan pencopotan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi, Kamaruddin menyebut hal itu penting lantaran yang bersangkutan bekerja tidak sesuai prosedur dalam proses pengungkapan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," ujarnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik. [rin]