WahanaNews.co | Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa 5 (lima) orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Ratna menekankan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan perlindungan, penegakkan hukum, dan pemulihan bagi para korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
“Kami dan jajaran di Kemen PPPA turut prihatin atas terjadinya kasus KDRT yang kembali menimpa ART di Jakarta Timur. Kami pun mengecam keras aksi KDRT yang mengakibatkan kerugian secara fisik maupun psikis. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kami berharap agar penegakkan hukum nya pun dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tutur Ratna dalam keterangannya di Jakarta (18/2/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Ratna menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari upaya melarikan diri dari rumah majikan yang dilakukan oleh kelima orang korban pada 12 Februari 2024 silam.
Warga sekitar yang menyadari bahwa kelima orang ART menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, bergegas membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
“Kecepatan dan kesigapan warga sekitar dalam membantu para korban pun patut diapresiasi karena dalam upaya penanganan KDRT tidak dapat diselesaikan seorang diri saja, namun menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan tentunya masyarakat sekitar. Masyarakat dalam hal ini dapat membantu dalam hal pencegahan KDRT maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban seperti yang sudah dilakukan kepada kelima orang korban,” ujar Ratna.
Ratna mengemukakan, pihaknya melalui Tim Layanan SAPA 129 pun terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Peremnpuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan layanan penempatan rumah aman dan pendampingan psikososial kepada kelima orang korban.
Dari 5 (lima) orang korban KDRT tersebut, didapati 4 (empat) orang merupakan usia anak dan 1 (satu) orang lainnya merupakan perempuan usia dewasa.
“Kemen PPPA bersama dengan UPT PPA DKI Jakarta pun akan terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Kami akan terus memantau jalan dan perkembangan proses hukum agar sanksi pidana terhadap terduga pelaku dapat dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kami juga siap jika para korban membutuhkan pendampingan psikososial maupun hukum,” kata Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan, kasus yang dialami oleh ART baik berupa penyiksaan, penyekapan, perbudakan dan lain sebagainya masih terus terjadi secara berulang dan ditemukan di masyarakat.
Proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku pun menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya kasus serupa dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Pada hakikatnya, semua orang memiliki kedudukan yang serupa di mata hukum sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun maupun penguasa.
“Sebagai kementerian yang mengurusi urusan perempuan dan anak, Kemen PPPA menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan. Hal tersebut merupakan salah satu arahan prioritas Presiden yang sejalan dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu memberikan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional,” jelas Ratna.
Dalam rangka mewujudkan layanan rujukan akhir tersebut, Kemen PPPA menghadirkan Layanan SAPA 129 yang mempermudah aksesibilitas bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami guna mendapatkan layanan sesuai kebutuhan korban.
Ratna mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat baik yang menjadi korban, melihat, mendengar, ataupun mengetahui kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak agar dapat segera melaporkan kepada aparat berwajib atau melalui Layanan SAPA 129 yang dapat diakses pada kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
[Redaktur: Zahara Sitio]