WahanaNews.co | Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa 5 (lima) orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Ratna menekankan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan perlindungan, penegakkan hukum, dan pemulihan bagi para korban.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
“Kami dan jajaran di Kemen PPPA turut prihatin atas terjadinya kasus KDRT yang kembali menimpa ART di Jakarta Timur. Kami pun mengecam keras aksi KDRT yang mengakibatkan kerugian secara fisik maupun psikis. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kami berharap agar penegakkan hukum nya pun dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tutur Ratna dalam keterangannya di Jakarta (18/2/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Ratna menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari upaya melarikan diri dari rumah majikan yang dilakukan oleh kelima orang korban pada 12 Februari 2024 silam.
Warga sekitar yang menyadari bahwa kelima orang ART menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, bergegas membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
“Kecepatan dan kesigapan warga sekitar dalam membantu para korban pun patut diapresiasi karena dalam upaya penanganan KDRT tidak dapat diselesaikan seorang diri saja, namun menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan tentunya masyarakat sekitar. Masyarakat dalam hal ini dapat membantu dalam hal pencegahan KDRT maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban seperti yang sudah dilakukan kepada kelima orang korban,” ujar Ratna.
Ratna mengemukakan, pihaknya melalui Tim Layanan SAPA 129 pun terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Peremnpuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan layanan penempatan rumah aman dan pendampingan psikososial kepada kelima orang korban.
Dari 5 (lima) orang korban KDRT tersebut, didapati 4 (empat) orang merupakan usia anak dan 1 (satu) orang lainnya merupakan perempuan usia dewasa.