“Kemen PPPA bersama dengan UPT PPA DKI Jakarta pun akan terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Kami akan terus memantau jalan dan perkembangan proses hukum agar sanksi pidana terhadap terduga pelaku dapat dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kami juga siap jika para korban membutuhkan pendampingan psikososial maupun hukum,” kata Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan, kasus yang dialami oleh ART baik berupa penyiksaan, penyekapan, perbudakan dan lain sebagainya masih terus terjadi secara berulang dan ditemukan di masyarakat.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku pun menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya kasus serupa dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Pada hakikatnya, semua orang memiliki kedudukan yang serupa di mata hukum sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun maupun penguasa.
“Sebagai kementerian yang mengurusi urusan perempuan dan anak, Kemen PPPA menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan. Hal tersebut merupakan salah satu arahan prioritas Presiden yang sejalan dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu memberikan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional,” jelas Ratna.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Dalam rangka mewujudkan layanan rujukan akhir tersebut, Kemen PPPA menghadirkan Layanan SAPA 129 yang mempermudah aksesibilitas bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami guna mendapatkan layanan sesuai kebutuhan korban.
Ratna mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat baik yang menjadi korban, melihat, mendengar, ataupun mengetahui kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak agar dapat segera melaporkan kepada aparat berwajib atau melalui Layanan SAPA 129 yang dapat diakses pada kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.