WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna menentukan arah kebijakan nasional terkait rencana penandatanganan dan ratifikasi UN Convention against Cybercrime atau Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber.
Kegiatan ini berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/3/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Baca Juga:
Deklarasi Politik Gerakan Rakyat, Bidik Kemenkum Awal 2026
Rakor tersebut diselenggarakan sebagai upaya pemerintah untuk menyatukan pandangan dan merumuskan langkah strategis dalam merespons perkembangan regulasi global di bidang kejahatan siber.
Selain itu, forum ini juga bertujuan memastikan bahwa kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan digital, tetap terlindungi di tengah dinamika kerja sama internasional.
Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Dalam sambutannya, Adi menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi diplomatik yang kuat di tingkat global, terutama karena keterlibatan aktif sebagai Rapporteur dalam Komite Ad Hoc PBB sejak tahun 2019.
“Kepercayaan dunia internasional menempatkan kita sebagai jembatan diplomasi global. Namun, status ini menuntut konsekuensi nyata. Indonesia harus segera menentukan sikap sebelum tenggat waktu penandatanganan konvensi berakhir pada 31 Desember 2026,” tegas Adi Winarso.
Adi juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila Indonesia tidak segera mengambil langkah strategis.