Menurutnya, keterlambatan dalam penandatanganan dapat mengurangi peran Indonesia dalam menentukan arah kebijakan global.
Ia menjelaskan bahwa apabila melewati batas waktu yang ditetapkan, Indonesia hanya dapat bergabung melalui mekanisme aksesi.
Baca Juga:
Deklarasi Politik Gerakan Rakyat, Bidik Kemenkum Awal 2026
Hal tersebut berpotensi menempatkan Indonesia sebagai pihak yang hanya menerima aturan (rule taker), bukan sebagai pihak yang turut merumuskan standar internasional (rule maker).
Sebagai langkah antisipatif, Kemenko Polkam mengusulkan strategi “Sign and Prepare”.
Strategi ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan penandatanganan konvensi sebagai bentuk komitmen politik di forum internasional sebelum akhir 2026, sambil tetap mempersiapkan perangkat regulasi nasional secara matang.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Persiapan tersebut meliputi penyesuaian dengan berbagai regulasi domestik, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait pengaturan bukti digital lintas negara.
Dalam Rakor ini, turut hadir sejumlah narasumber dari Kementerian Luar Negeri, antara lain perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS), serta Direktur Hukum dan Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan (HPI Polkam).
Para narasumber memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari dinamika geopolitik di ruang siber hingga prosedur hukum internasional yang perlu ditempuh Indonesia.