WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah dipulihkan negara dari sisi haknya untuk mendapatkan manfaat.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan para korban yang telah dipulihkan negara tersebut, antara lain berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.
Baca Juga:
Benny K Harman Desak Kapolri Cari Tiga Orang Hilang Usai Demo Agustus
"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," kata Munafrizal dalam acara Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Maka dari itu, Kementerian HAM meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, sebagai upaya strategis pemerintah dalam menegaskan komitmen penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Munafrizal mengatakan hingga saat ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia dan merupakan warisan sejarah yang belum sepenuhnya dapat dituntaskan.
Baca Juga:
Evaluasi Terkini Aksi Unjuk Rasa, Presiden Prabowo panggil Listyo Sigit dan Jenderal TNI
Kasus pelanggaran HAM berat, kata dia, ibarat berada dalam sebuah labirin lantaran berbagai upaya telah dilakukan, namun jalan keluar yang final belum juga ditemukan.
Dia menjelaskan Indonesia pernah menempuh penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial, tetapi dalam praktiknya tidak ada pelaku yang dijatuhi hukuman karena menghadapi kendala serius dalam proses pembuktian.
Munafrizal menambahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dimaksud meliputi kasus Timor-Timur, Abepura, Tanjung Priok 1984, serta Paniai.
"Tapi, penyelesaian yudisial yang pada akhirnya tidak ada pelaku yang dihukum. Artinya itu pun dalam perspektif keadilan, orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya juga apakah penyelesaian yudisial seperti itu," tuturnya.
Munafrizal menjelaskan proses penyusunan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat baru dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan dilakukan secara intensif serta berkesinambungan.
Dalam penyusunannya, Kementerian HAM telah mendengarkan dan menghimpun berbagai perspektif dari banyak pemangku kepentingan, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung, pemerintah daerah, sebagian korban, serta para pakar dan ahli.
"Apa yang tertuang dalam draf peta jalan ini sedapat mungkin telah mengakomodasi berbagai ide, gagasan, dan pandangan yang muncul selama proses penyusunan," ucap Munafrizal menambahkan.
Melalui peluncuran dan publikasi peta jalan tersebut, Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hak korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di tanah air.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]