Pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu, lanjut Didit, beberapa kali melakukan uji coba di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya.
"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis. Sehingga, kami amankan karena overstay," tuturnya.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," kata Didit.
Deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memroses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.[eta/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.