WahanaNews.co, Jakarta - Setelah resolusi berjudul Admission of New Members in the United Nations, Palestina mendapatkan hak-hak istimewa dalam persidangan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5/2024).
Resolusi itu digagas oleh Indonesia dan 76 negara lainnya. Dalam sidang Majelis Umum PBB kemarin (10/5/2024), 143 negara anggota PBB mendukung resolusi menjadikan Palestina anggota PBB.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Majelis Umum PBB (10/5/2024) mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina. Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya. Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.
"Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi," bunyi keterangan tertulis resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sabtu (11/5/2024).
Palestina juga mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya. Selain itu, Palestina juga berhak berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konferensi internasional di bawah sidang Majelis Umum PBB.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Kemenlu mengatakan Palestina dapat menunjukkan perannya dalam sidang-sidang PBB. Resolusi ini dinilai menjadi titik terang atas perjuangan memerdekakan Palestina. Selain itu, resolusi ini juga diharapkan dapat memuluskan Palestina untuk menjadi anggota PBB.
"Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB," ucap Kemenlu.
Sebelumnya, Palestina kembali mengajukan keanggotaan PBB. Pengajuan itu dibalas hak veto oleh Amerika Serikat yang berstatus anggota tetap Dewan Keamanan PBB.