WahanaNews.co, Jakarta - Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 bisa diberi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 490 UU Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.
Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).
Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu sehingga bisa dikenakan sanksi tegas.
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa," bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.