WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang terkait kasus guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D (8) berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa penyidik Polsek Baito diduga memaksa Supriyani untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Guru, Abdul Mu'ti Luncurkan Langkah Revolusioner Bareng Polri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Aipda Wibowo Hasyim, ayah korban, Nur Fitriana, ibu korban, serta tiga guru: Siti Nuraisah, Lilis Herlina, dan Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.
Sana Ali menyatakan bahwa ia dihubungi oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang mengabarkan bahwa bukti sudah cukup dan Supriyani akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kaget mendengar penetapan itu begitu cepat. Saya sempat bertanya kepada penyidik kenapa masalah ini tidak diselesaikan dulu secara baik-baik,” ungkap Sana Ali di depan majelis hakim, melansir Antara, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga:
Tim Kampanye SMART Sindir Karya Bate'e Pertanyakan Sumber Anggaran 'Satu Guru Satu Laptop'
Ia juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatannya dan menemui orang tua korban, Aipda Wibowo, yang juga anggota Polsek Baito.
Atas permintaan tersebut, Sana Ali mendatangi Supriyani yang menangis karena merasa dipaksa meminta maaf atas sesuatu yang tidak ia lakukan. Meski terpaksa, Supriyani bersama suaminya akhirnya menemui keluarga korban.
Di rumah Aipda Wibowo, Supriyani mengungkapkan permintaan maafnya sambil menangis. Namun, Wibowo tidak langsung memberikan maaf dan meminta waktu untuk berpikir, menyerahkan keputusan kepada istrinya.
Setelah pertemuan tersebut, Sana Ali melaporkan kepada penyidik bahwa instruksinya telah dijalankan. Ia juga menghubungi Kepala Desa Wonua Raya untuk meminta bantuannya dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Meskipun upaya perdamaian sempat meredakan masalah selama beberapa bulan, Sana Ali mengaku kaget ketika mendengar bahwa Supriyani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan.
Selain itu, penyidik Jefri yang menangani kasus ini dipindahkan setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Tapi tiba-tiba ada panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Sampai akhirnya di tahan," jelasnya.
Mendengar Ibu Supriyani ditahan dipanggil jaksa lalu ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid di luar nalar pihak sekolah. "Kita bersedih. Guru-guru juga sedih," ungkapnya
Di tempat yang sama, Saksi Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim menyayangkan perihal dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang inisial D. Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa.
"Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul," ucap Lilis.
Menurut Lilis Herlina, Supriyani dikenal sebagai sosok yang sabar, pendiam, dan jarang marah. "Saya tidak pernah mendengar dia marah-marah," kata Lilis Herlina.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan bahwa keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Andri menjelaskan bahwa alasan Supriyani akhirnya mengakui kesalahan adalah karena adanya ancaman dari penyidik Jefri bahwa dia akan dijadikan tersangka.
"Sebelum itu, Jefri bertemu dengan kepala sekolah dan mengatakan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyarankan agar Supriyani pergi meminta maaf kepada Pak Bowo agar masalah selesai," ujar Andri.
Berdasarkan informasi dari Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah menyampaikan kepada Supriyani bahwa dia harus meminta maaf agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Setelah itu, Supriyani terpaksa melakukannya. Dia menangis karena merasa dipaksa mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya. Bahkan, di hadapan Pak Bowo, dia mengangguk sambil menangis, meski merasa tidak bersalah," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]