"Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Charlie memastikan, laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Charlie juga menjelaskan, bertindak sebagai pelapor dalam LP tersebut beinisial RD dan nama terlapor tertulis dalam lidik.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Terkait modus kejahatan, urai Charlie, para korban awalnya tertarik karena keuntungan yang menggiurkan jika menggunakan robot trading DNA Pro. Menurut pengakuan korban, selain akan mendapat keuntungan besar, DNA Pro mengklaim sudah legal beroperasi di Indonesia.
"Dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak bisa withdraw dan tidak bisa transfer ke rekening masing-masing," Charlie menutup.
Terkait hal ini, pasal disangkakan dalam laporan adalah Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.