WahanaNews.co | Polresta Bogor terima 29 aduan terkait penipuan investasi fiktif yang berujung ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjaman online (pinjol).
Total kerugian yang dialami sebagian besar mahasiswa IPB ini mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Orang Dekat Prabowo Ungkap Tak Bakal Naikin Pajak Demi Makanan Gratis
"Jadi dapat saya jelaskan, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," kata Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11/2022).
"Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan," tambahnya.
Ferdy menjelaskan, dari hasil keterangan para pelapor, terungkap ada 311 orang yang mengalami hal sama.
Baca Juga:
Sinergi Alumni IPB dan Stakeholder Dorong Inovasi untuk Pembangunan Kalimantan Barat
Ratusan korban yang sebagian besar mahasiswa IPB itu mengalami kerugian hingga RP 2,1 miliar.
"Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," ungkap Ferdy.
Pelaku atas nama SAN sampai saat ini belum ditangkap. Pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan pelaku.