"Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya, tapi yang jelas bukan bagian dari mahasiswa IPB," sebut Ferdy.
Ferdy menjelaskan, ratusan mahasiswa IPB ini tertipu investasi fiktif dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari nilai yang diinvestasikan. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut para mahasiswa IPB ini diwajibkan mengajukan pinjaman online.
Baca Juga:
Orang Dekat Prabowo Ungkap Tak Bakal Naikin Pajak Demi Makanan Gratis
"Syarat yang disampaikan oleh terlapor ini (untuk ikut investasi), bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada beberapa pinjaman online, yang terdata di kami ada lima pinjol yang terdata. Kemudian hasil daripada pinjaman online tersebut, dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini, dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan " kata Ferdy.
Kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan nihil. Mereka kini malah dikejar-kejar pinjol.
"Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya yang 10 persen," tambahnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.