Dalam kasus ini, nama-nama seperti Riza Chalid, Hanung, dan Alfian Nasution belum naik ke persidangan karena berkas mereka belum dilimpahkan meski Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 285,1 triliun.
Untuk sidang Senin (13/10/2025) ini, lima orang yang duduk sebagai terdakwa adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
Kementerian ESDM: Pemakaian Etanol pada BBM Sejalan dengan Kemampuan Mesin Kendaraan RI
Empat nama lain yaitu Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga telah lebih dahulu mendengar dakwaan pada Kamis (9/10/2025).
Saat ini pengadilan menyatakan masih mempelajari berkas perkara yang baru dilimpahkan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap majelis hakim akan ditunjuk untuk mengadili serta menetapkan jadwal sidang berikutnya sementara berkas sembilan tersangka lainnya termasuk berkas milik Riza Chalid masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.