Sampai sekarang, Chris kecewa dengan sikap pemerintah Indonesia yang mengabaikan korban pembantaian di Dili saat itu yang tak lepas dari izin otoritas.
"Yang sudah mati, ya mati. Tapi mereka yang membunuh ini tidak pernah merasa kalau yang mereka lakukan itu salah. Bahwa pembunuhan itu salah, penyiksaan itu salah, pemerkosaan itu salah. Seolah-olah semua itu disahkan, dilegalkan hanya karena mereka ini mendapat surat izin langsung dari pemerintah waktu itu dan juga dari tentara dan polisi indonesia," tutup Chris.
Baca Juga:
Kasum TNI Hadiri Upacara Penetapan Komcad Matra Darat Unhan RI TA. 2024
Diketahui, masa pergolakan di Timor Timur sebelum lepas dari Indonesia dikabarkan tak lepas dari sejumlah insiden pelanggaran HAM. Sejumlah jenderal pun terseret kasus itu, meski bantahan terus berdatangan.
Pada sidang uji materi yang sama, Selasa (23/11), ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana menilai UU PSDN berpotensi melanggar HAM akibat persoalan pemahaman anggota Komcad soal hak dan kewajiban warga sipil yang dipersenjatai.
"Potensi pelanggaran HAM terkait dengan pelaksanaan UU ini terlihat nyata ketika syarat-syarat ataupun hal-hal yang terkait dengan substansi yang harus dimiliki oleh masyarakat, warga negara yang termaktub dalam komponen cadangan dan pendukung itu jadi titik telak kelemahan utama dalam pelaksanaan UU ini," ujar dia.
Heribertus kemudian mempertanyakan pemahaman warga sipil yang tergabung dalam Komcad soal konsekuensi hukum ketika dimobilisasi dalam situasi darurat.
Baca Juga:
Prabowo Pastikan 500 Komcad Baru Siap Amankan IKN
Ia kemudian menyoroti keterangan ahli sebelumnya, Bhatara Ibnu Reza mengenai prinsip kombatan dalam hukum humaniter internasional. Menurut Heribertus, komcad ketika dilibatkan dalam kerangka ancaman militer maka ia berstatus sebagai kombatan, sehingga jika mereka melakukan pelanggaran hukum, maka yang berlaku adalah hukum militer.
"Kami kira ini jadi salah satu kelemahan utama dan berpotensi terjadi pelanggaran HAM oleh negara terhadap warga negaranya yang dapat terjadi secara terstruktur dibingkai pada landasan formal melalui UU a quo," jelasnya.
"Intinya, menurut ahli, UU a quo ini berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan yang disengaja untuk menutupi, menghindarkan hak-hak dan kewajiban yang wajib diketahui oleh warga negara," urai dia.