"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah
dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena
fitnah. Ia berhak mengambil langkah ini. Membawa perkara ini ke ranah hukum
pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah
negara hukum," kata Suriaman.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menyoal
soal rencana Blessmiyanda melaporkan korban ke polisi. Hal itu karena hak
sebagai warga negara.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Sanksi sudah ada, dinonaktifkan, kemudian apabila dari
pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik,
silakan. Itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum,
tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas
praduga tak bersalah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan
Merdeka Selatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.